Rencana Pemekaran Grajagan Header

Pemekaran Desa Grajagan

Rencana pemekaran Desa Grajagan di Kecamatan Purwoharjo akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membentuk Desa Persiapan Grajagan Pantai melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025, yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Juni 2025 dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 22. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, sebagai bagian dari langkah penataan wilayah dan percepatan pelayanan publik di kawasan pesisir selatan.

Dasar Pemekaran

Sebelum ditetapkan, rencana pemekaran ini melalui proses kajian administratif dan teknis terlebih dahulu. Hasilnya menyatakan bahwa wilayah Grajagan Pantai sudah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa persiapan.

Pemekaran ini juga berpijak pada Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang menyebutkan bahwa bupati dapat menetapkan pembentukan desa persiapan apabila usulan pemekaran sudah disetujui. Atas dasar itulah Desa Persiapan Grajagan Pantai resmi ditetapkan sebagai hasil pemekaran dari Desa Grajagan.

Wilayah Desa Persiapan Grajagan Pantai

Desa Persiapan Grajagan Pantai berada di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dan mencakup dua dusun, yaitu Dusun Grajagan Pantai dan Dusun Kampung Baru. Pusat pemerintahannya berkedudukan di Dusun Grajagan Pantai.

Secara demografis, desa persiapan ini memiliki 4.528 jiwa penduduk dengan 1.552 kepala keluarga.

Batas wilayahnya adalah sebagai berikut:

  • Sebelah selatan: Lautan atau Samudra Indonesia
  • Sebelah barat: Desa Temurejo
  • Sebelah utara: Curah Nongko, Desa Grajagan
  • Sebelah timur: Segoro Anakan atau Marengan

Letaknya di kawasan pesisir membuat desa ini punya potensi besar di bidang perikanan, kelautan, dan pariwisata.

Tujuan Pemekaran

Pembentukan Desa Persiapan Grajagan Pantai punya beberapa tujuan strategis: meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.

Dengan pemekaran ini, layanan administrasi diharapkan bisa lebih dekat dengan masyarakat pesisir yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh ke pusat pemerintahan desa induk.

Penjabat Kepala Desa

Perbup ini juga mengatur bahwa Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Masa jabatannya paling lama satu tahun, dan bisa diperpanjang maksimal dua kali.

Penjabat kepala desa bertugas menyiapkan seluruh tahapan menuju pembentukan desa definitif, mulai dari penyusunan rencana pembangunan, pembentukan struktur organisasi pemerintahan desa, penetapan batas wilayah secara kartografis, sampai penyediaan sarana dan prasarana dasar. Dalam menjalankan tugasnya, ia bertanggung jawab kepada bupati melalui Kepala Desa Grajagan selaku desa induk.

Pendanaan dan Evaluasi

Pendanaan pembentukan Desa Persiapan Grajagan Pantai bersumber dari APBDes Desa Grajagan sebagai desa induk, ditambah sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan selama satu sampai tiga tahun sejak terbitnya kode register desa persiapan oleh gubernur. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar penentuan status desa, apakah sudah bisa ditetapkan sebagai desa definitif atau belum. Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, bupati juga akan membentuk tim kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa melalui keputusan kepala daerah.

Bagian dari Pemerataan Pembangunan Pesisir Selatan

Pemekaran Desa Grajagan menjadi Desa Persiapan Grajagan Pantai adalah bagian dari upaya pemerataan pembangunan di wilayah selatan Banyuwangi. Dengan struktur pemerintahan yang lebih dekat dengan warganya, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat pesisir diharapkan bisa berjalan lebih cepat dan optimal.

Sumber: Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pembentukan Desa Persiapan Grajagan Pantai Kecamatan Purwoharjo. Perbup Kab. Banyuwangi No. 14 Tahun 2026