Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) merupakan layanan administrasi kependudukan Desa Grajagan yang membantu warga dalam proses pengurusan Kartu Keluarga (KK).
Warga yang akan mengajukan permohonan diharapkan mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Persyaratan
Untuk mengurus Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), siapkan dokumen berikut:
- Surat pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun setempat.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
Proses Pelayanan
Warga dapat mengajukan permohonan Surat Pengantar KK dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan ke Kantor Desa Grajagan. Petugas desa akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses surat pengantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Penting: Pastikan seluruh dokumen yang dibawa lengkap dan data yang tercantum sesuai untuk mempermudah proses pelayanan.
