Surat Pengantar KTP
Surat Pengantar KTP merupakan salah satu layanan administrasi kependudukan Desa Grajagan yang membantu warga dalam proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah dipersiapkan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Persyaratan
Untuk mengurus Surat Pengantar KTP, siapkan dokumen berikut:
- Surat pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun setempat.
- Pas foto ukuran 3 × 4 cm sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya, apabila diperlukan sesuai dengan keperluan pengajuan.
Proses Pelayanan
Warga dapat mengajukan permohonan Surat Pengantar KTP dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan ke kantor Desa Grajagan. Petugas desa akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses surat pengantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Download Blanko Surat
Warga dapat mengunduh berkas blanko permohonan terlebih dahulu melalui tautan resmi Google Drive berikut:
Blanko KTP.docx
Format Dokumen Word Google Drive Official
Pastikan data kependudukan dan dokumen yang dibawa sudah sesuai dan terbaru untuk memperlancar proses pelayanan.
