Surat Pengantar SKCK Grajagan Header

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang. Dalam proses pengurusannya, warga Desa Grajagan terlebih dahulu memerlukan surat pengantar dari Desa.

Persyaratan

Untuk mengajukan Surat Pengantar SKCK, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP-el.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 × 6 cm sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah.

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa Grajagan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Petugas desa akan memeriksa kelengkapan berkas dan memproses surat pengantar dari Desa.
  3. Setelah mendapatkan surat pengantar dari Desa, pemohon melanjutkan proses pengurusan secara langsung ke Polsek wilayah tempat tinggal pemohon.
  4. Proses penerbitan SKCK selanjutnya mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Kepolisian.

Catatan Penting: Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke Kantor Desa untuk memperlancar proses pelayanan.