Surat Pengantar Akta Kelahiran
Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang menjadi bukti sah mengenai identitas seseorang, meliputi nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, serta kewarganegaraan.
Desa Grajagan membantu warga dalam proses administrasi pencatatan kelahiran dengan memberikan pelayanan dan pengantar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan
Untuk mengurus pencatatan kelahiran, siapkan dokumen berikut:
- Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Akta Cerai.
- Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan yang membantu proses kelahiran.
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Proses Pelayanan
Warga dapat mengajukan permohonan pencatatan kelahiran dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke Kantor Desa Grajagan. Petugas desa akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan pengantar untuk proses administrasi selanjutnya.
Catatan Penting: Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan data yang tercantum sesuai agar proses pencatatan kelahiran dapat berjalan dengan lancar.
