Surat Pernyataan Miskin (SPM) Online
Surat Pernyataan Miskin (SPM) Online merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi warga miskin yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah, khususnya bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN PBI atau Jamkesda.
Pengajuan SPM dilakukan melalui sistem pelayanan online dan memerlukan proses verifikasi untuk memastikan pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku.
Persyaratan SPM
Untuk mengajukan SPM Online, siapkan dokumen berikut:
- Surat rujukan dari Puskesmas.
- Surat Pernyataan Miskin (Form C4).
- Scan atau fotokopi KTP-el Kepala Keluarga dan pasien, yang telah dilegalisir oleh Camat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh Camat.
Verifikasi 18 Kriteria Kemiskinan
Setelah berkas persyaratan lengkap, Operator Desa akan mengunggah dokumen pemohon ke dalam sistem pelayanan online Kabupaten.
Berkas selanjutnya akan melalui proses verifikasi berdasarkan 18 kriteria kemiskinan. Setelah memenuhi ketentuan dan dinyatakan sesuai, pengajuan akan diproses untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa Grajagan.
Alur Pelayanan
Catatan Penting: Pastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap dan data yang diberikan sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
